Rabu, 03 September 2014

Berjilbab "TAFSIR IBNU KATSIR SURAT AN NUR AYAT 31"

TAFSIR IBNU KATSIR SURAT AN NUR AYAT 31

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

dan Katakanlah kepada wanita beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putera-putera saudara laki mereka, atau putera saudara-saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan –pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (an nur ayat 31)

هَذَا أَمْرٌ مِنَ اللَّهِ تَعَالَى لِلنِّسَاءِ الْمُؤْمِنَاتِ ، وَغَيْرَةٌ مِنْهُ لِأَزْوَاجِهِنَّ ، عِبَادِهِ الْمُؤْمِنِينَ ، وَتَمْيِيزٌ لَهُنَّ عَنْ صِفَةِ نِسَاءِ الْجَاهِلِيَّةِ وَفِعَالِ الْمُشْرِكَاتِ . وَكَانَ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا ) سَبَبَ نُزُولِ هَذِهِ الْآيَةِ مَا ذَكَرَهُ مُقَاتِلُ بْنُ حَيَّانَ قَالَ : بَلَغَنَا - وَاللَّهُ أَعْلَمُ - أَنَّ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ الْأَنْصَارِيَّ حَدَّثَ : أَنَّ " أَسْمَاءَ بِنْتَ مُرْشِدَةَ " كَانَتْ فِي مَحِلٍّ لَهَا فِي بَنِي حَارِثَةَ ، فَجَعَلَ النِّسَاءُ يَدْخُلْنَ عَلَيْهَا غَيْرَ مُتَأزِّرَاتٍ فَيَبْدُو مَا فِي أَرْجُلِهِنَّ مِنَ الْخَلَاخِلِ ، وَتَبْدُو صُدُورُهُنَّ وَذَوَائِبُهُنَّ ، فَقَالَتْ أَسْمَاءُ : مَا أَقْبَحَ هَذَا . فَأَنْزَلَ اللَّهُ : ( وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ ) الْآيَةَ .

ini adalah perintah dari Allah ta'ala bagi perempuan dan mukminat, kecemburuan dari-Nya untk suami2 mereka, dan pembedaan bagi mereka dari sifat2 wanita jahiliyah dan pekerjaan perempuan2 musyrik, dulu mereka melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian .
sebab turunnya ayat ini adalah apa yg muqotil bin hayyan sebutkan, beliau berkata : telah sampai kepada kami -wallohu a'lam- sesungguhnya jabir bin abdillah al anshori menceritakan bahwa sesungguhnya asma' binti mursidah dulu berada disuatu tempat pada bani haritsah kemudian para perempuan masuk kepadanya tanpa memakai penutup/sarung maka terlihatlah apa yg dikaki2 meraka dari perhiasan kaki, terlihat dada dan kuncir2 rambut mereka ,
kemudian asma' berkata : " betapa bururknya hal ini "
kemudian Allah menurunkan " dan Katakanlah kepada wanita beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakan perhiasannya...al ayat

فَقَوْلُهُ تَعَالَى : ( وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ ) أَيْ : عَمَّا حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِنَّ مِنَ النَّظَرِ إِلَى غَيْرِ أَزْوَاجِهِنَّ . وَلِهَذَا ذَهَبَ [ كَثِيرٌ مِنَ الْعُلَمَاءِ ] إِلَى أَنَّهُ : لَا يَجُوزُ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَنْظُرَ إِلَى الْأَجَانِبِ بِشَهْوَةٍ وَلَا بِغَيْرِ شَهْوَةٍ أَصْلًا . وَاحْتَجَّ كَثِيرٌ مِنْهُمْ بِمَا رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِيُّ ، مِنْ حَدِيثِ الزُّهْرِيِّ ، عَنْ نَبْهَانَ - مَوْلَى أُمِّ سَلَمَةَ - أَنَّهُ حَدَّثَهُ : أَنَّ أُمَّ سَلَمَةَ حَدَّثَتْهُ : أَنَّهَا كَانَتْ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَيْمُونَةُ ، قَالَتْ : فَبَيْنَمَا نَحْنُ عِنْدَهُ أَقْبَلَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ ، فَدَخَلَ عَلَيْهِ ، وَذَلِكَ بَعْدَمَا أُمِرْنَا بِالْحِجَابِ ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : " احْتَجِبَا مِنْهُ " فَقُلْتُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَلَيْسَ هُوَ أَعْمَى لَا يُبْصِرُنَا وَلَا يَعْرِفُنَا؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : " أَوَ عَمْيَاوَانِ أَنْتُمَا؟ أَلَسْتُمَا تُبْصِرَانِهِ " .
ثُمَّ قَالَ التِّرْمِذِيُّ : هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ .

firman Allah " Katakanlah kepada wanita beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya " maksudnya menahan dari apa2 yg diharamkan oleh Allah pada mereka yaitu memandang kpd selain suami2 mereka,
oleh sebab itulah kebanyakan ulama' berpendapat bahwa tidak boleh bagi seorang perempuan utk melihat lelaki lain dengan syahwat maupun tidak syahwat sama sekali.
mereka berhujjah dengan hadis riwayat abu dawud dan tirmidzi dari hadisnya az zuhri dari nabhan maula ummu salamah sesungguhnya ummu salamah menceritakannya :
" sesungguhnya maimunah berada disamping Rasululloh shollallohu alaihi wasallam berkata, ' ketika kami disampng Rasululloh, ibnu ummi maktum menghadap kemudian dia masuk kpd Rasululloh, dan ini setelah kami diperintah utk berhijab.
kemudian Rasululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda : " tutpilah kalian berdua darinya "
aku berkata : " wahai Rasululloh, bukankah dia buta tdk bsa melihat dan mengenali kami ?"
Rasululloh bersabda : " apakah kalian berdua buta ? bukankahkalian berdua melihatnya ?"
imam turmudzi berkata : ini hadis hasan shohih.

وَذَهَبَ آخَرُونَ مِنَ الْعُلَمَاءِ إِلَى جَوَازِ نَظَرِهِنَّ إِلَى الْأَجَانِبِ بِغَيْرِ شَهْوَةٍ ، كَمَا ثَبَتَ فِي الصَّحِيحِ : أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَعَلَ يَنْظُرُ إِلَى الْحَبَشَةِ وَهُمْ يَلْعَبُونَ بِحِرَابِهِمْ يَوْمَ الْعِيدِ فِي الْمَسْجِدِ ، وَعَائِشَةُ أُمُّ الْمُؤْمِنِينَ تَنْظُرُ إِلَيْهِمْ مِنْ وَرَائِهِ ، وَهُوَ يَسْتُرُهَا مِنْهُمْ حَتَّى مَلَّتْ وَرَجَعَتْ .

menurut ulama' yg lainnya perempuan boleh melihat lelaki lain tetapi tanpa syahwat sebagaimana tsabit dalam hadis shohih sesungguhnya Rasululloh shollallohu alahi wasallam melihat orang habsyah mereka sedang bermain2 dengan alat perang mereka di masjid dihari raya didalam masjid dan aisyah ummul mukminin melihat meraka dibelakangnya,Rasulullah pun membentangkan sutrah agar mereka tidak melihat ‘Aisyah, sampai akhirnya ‘Aisyah bosan dan enggan melihat lagi”

Ketika Jilbab sebagi Asesoris saja (Jilboobz)

Seorang perempuan muda berjilbab mini tengah mengambil bolpoin yang jatuh di lantai. Secara mengejutkan, pakaian yang tak kalah mini dengan jilbabnya, terangkat ke atas hingga memperlihatkan bagian tubuhnya.

Na’udzubillahi min dzalik, jika contoh yang dilukiskan itu sudah menjadi gambaran dari muslimah-muslimah sekarang ini. Niatnya memang baik, menutup aurat yang sudah menjadi kewajiban bagi setiap muslimah. Hanya saja, seringkali aurat yang ditutup tidak sesuai dengan apa yang seharusnya dituntunkan oleh Islam.

Lihatlah, betapa banyak perempuan-perempuan yang mengaku beragama Islam, mengenakan jilbab, tetapi masih mempertontonkan bentuk lekuk tubuhnya. Salah bergerak sedikit, bagian tubuhnya bisa kelihatan. Mininya jilbab yang dikenakan seringkali malah membuat rambutnya yang panjang menjuntai keluar.

icon-jilbab-mta2Kasus lain, ketika para ibu yang menghadiri walimahan mengenakan jilbab, namun lengan kebayanya masih transparan. Usai walimahan, biasanya mereka menanggalkan jilbab seolah-olah jilbab hanyalah sebagai asesoris untuk walimahan saja.

Sama halnya dengan para siswi atau mahasiswi yang sekolah atau kuliah di sekolah atau universitas Islam yang mewajibkan untuk mengenakan jilbab, mau tidak mau mereka harus mengenakan jilbab ketika berada di lingkungan sekolah atau kampus. Di luar itu, mereka dengan mudahnya tanpa beban membiarkan rambutnya tidak tertutup oleh jilbab.

Bahkan, ada juga sebagian mengenakan jilbab hanya karena merasa lebih cantik jika berjilbab. Rambutnya yang kurang bagus untuk diperlihatkan, terpaksa harus ditutupi. Jilbab modis yang dikenakan bisa mengalihkan penampilannya, hingga ia terlihat lebih mempesona dengan berjilbab.

Sesempit inikah makna jilbab bagi para wanita muslimah? Amat sangat disayangkan jika jilbab hanya diartikan sebagai asesoris semata.

Kewajiban Berjilbab

Perintah berjilbab sudah jelas terdapat dalam QS.An Nuur : 31

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الإرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung”

Dari ayat tersebut nampak jelas, bahwa setiap wanita muslimah, dalam hal ini adalah semua wanita yang mengimani agama Islam, diwajibkan mengenakan jilbab. Konteks jilbab disini tidak hanya menutup rambutnya saja, melainkan menjulurkan jilbab hingga ke bagian dadanya. Sudah pasti, jilbab yang dikenakan haruslah lebar, tidak mini dan bisa menutupi bagian-bagian tubuh yang harus dijaga.”

Pakaian yang dikenakan pun harus lapang, tidak menonjolkan bagian tubuhnya. Sebagaimana halnya firman Allah dalam QS Al Ahzab 59,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

icon-jilbab-mta3Arti ‘jilbab’ dalam ayat tersebut ialah jilbab yang sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutup kepala hingga dada. Ayat tersebut juga semakin memperjelas bahwa jilbab tak hanya digunakan untuk menutupi kepala saja (dalam artian rambut) namun juga digunakan untuk menutupi bagian tubuhnya, termasuk dada. Jika mengenakan jilbab yang mini dimana umumnya jilbab diikatkan ke leher, ini berarti tidak sesuai dengan apa yang dimaksudkan dalam ayat ini.

Lalu bagaimana dengan jilbab modis? Umumnya, jilbab modis kebanyakan tidak sesuai dengan apa yang dituntunkan dalam Al-Qur’an. Seringkali karena alasan modis, jilbab yang dikenakan justru meninggalkan unsur syar’i-nya. Jilbab dibuat sedemikian rupa sehingga bagian dada yang seharusnya tertutupi, justru malah kelihatan.

Bukan berarti Islam melarang para wanita muslimah untuk tampil modis. Tak ada salahnya modis, asalkan jilbab atau pakaian yang dikenakan sesuai dengan yang telah diperintahkan oleh Allah dalam QS An Nuur 31 dan QS Al Ahzab 59.

Batasan-batasan

Berjilbab tak hanya dilakukan ketika kita berada di luar rumah saja. Meskipun di dalam rumah, jika disana terdapat orang-orang yang bukan mahrom kita, maka wanita muslimah harus tetap mengenakan jilbabnya.

Soal batasan-batasan siapa saja yang memperbolehkan wanita muslimah membuka jilbabnya dijelaskan oleh Allah dalam QS An Nuur 31,

“…Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”

Sebagai Cermin Menjaga Hati

Terkadang orang berseloroh, “Berjilbab, kok gitu sih?” Kebanyakan masyarakat awam selalu berpikir bahwa wanita yang mengenakan jilbab diartikan sebagai orang yang kadar imannya kuat. Tidak heran jika dalam kenyataannya masih banyak didapati wanita-wanita berjilbab yang masih melakukan hal-hal yang melanggar agama, termasuk berzina (nau’dzubillah).

Fakta yang banyak terjadi di masa sekarang ini, banyak wanita yang sudah mengenakan jilbab, namun akhlaqnya tak berbeda jauh dengan mereka yang belum mengenakan jilbab, bahkan lebih parah dari mereka. Berjilbab, tapi masih hobi pacaran, berdua-duaan dengan sang kekasih entah di tempat yang sepi atau ramai. Bahkan, sudah bukan hal yang tabu lagi jika mereka saling berciuman di tempat umum. Astaghfirullah.

Pemandangan yang membuat kita tersayat ketika kita mendapati wanita-wanita berjilbab, dengan tanpa bebannya membonceng di atas sepeda motor yang ditunggangi oleh laki-laki yang bukan mahromnya. Jarak mereka begitu dekat, bahkan terlalu mepet dengan tubuh laki-laki itu. Padahal, ia sudah mengenakan jilbab.

Inilah yang membuat sebagian besar wanita-wanita yang beragama Islam enggan mengenakan jilbab. Mereka merasa belum pantas untuk menjilbabi hatinya. Mereka takut, jika mereka berjilbab nanti, mereka tidak bisa menjaga jilbabnya. Mereka lebih berpikir untuk tidak mengenakan jilbab karena takut tidak bisa menjaga akhlaqnya.

Padahal menutup aurat itu hukumnya adalah wajib bagi setiap wanita yang beriman. Siap atau tidak siap, setiap wanita muslimah diharuskan menutup auratnya. Jika merasa belum pantas menjilbabi hati, justru dengan jilbablah, kita bisa menjadikannya sebagai cermin untuk menata diri.

Karena jilbab merupakan identitas kita sebagai seorang muslimah, sebagai hamba-Nya yang taat, tentu kita akan selalu menjaga jilbab, jangan sampai jilbab yang kita kenakan justru malah menimbulkan fitnah. Nantinya, jilbab ini akan membawa kita pada perubahan sikap, tingkah laku serta perbuatan kita sehari-hari ke jalan yang diridloi-Nya.

Yah, jilbab sebagai alat untuk menjaga hati, bukan menjaga hati terlebih dulu, kemudian baru mengenakan jilbab. Karena menutup aurat hukumnya adalah wajib, maka dengan mengenakan jilbab sekaligus menjilbabi hati adalah hal yang harus kita lakukan sebagai seorang muslimah.

Tunggu apa lagi? Jangan ragu-ragu untuk mengenakan jilbab. Jadikan jilbab sebagai cermin menjaga hati dan tidak menjadikannya sebagai asesoris belaka. Keep istiqomah!!! (V.R)


  wallohu a'lam.

2 komentar:

  1. bermanfaat sekali. terima kasih

    BalasHapus
  2. Sebaiknya grusa grusu soal cadar

    Bukankah habib umar sudah menjelaskn soal cadar Bahwa cadar bukan budaya tp ajaran islam

    BalasHapus